Indonesiadaily.net – Pernyatan yang disampaikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto adalah sebuah tudingan tanpa fakta di dalamnya.
Dimana SBY menyebutkan Pemilu 2024 bisa belangsung tidak jujur dan adil.
“Para kader mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar mengetahui bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” kata SBY dalam video yang diunggah akun TikTok @pdemokrat.sumut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hasto mengatakan seharusnya pidato jangan menyampaikan fitnah atau informasi tidak tepat, tetapi lebih pada berdasarkan politik kebenaran.
“Apa yang Pak SBY sampaikan, mendengar dan menyatakan ada tanda-tanda Pemilu 2024 tidak jujur. Sekiranya kenegarawanan beliau dikedepankan,” katanya.
Selain itu, ada juga pernyataan SBY yang menyebutkan akan adanya dua pasangan calon saja dalam kontestasi Pilpres 2024, Hasto mengatakan para analis mengatakan sebaliknya.
“Kemudian tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon,” imbuhnya.
Hasto mengatakan, apa yang diungkapkan SBY dalam pidatonya saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat itu hanya tuduhan tanpa fakta.
Menurutnya, sistem pengajuan calon presiden dan wakil presiden sudah dibentuk demi membangun pemerintahan yang efektif.
Calon presiden dan wakil presiden terpilih tak hanya memiliki basis elektoral dari rakyat, kata Hasto. Namun, juga dari parlemen, sehingga memungkinkan pemerintah terpilih dapat mengambil keputusan dengan objektif.
“Karena ada dukungan minimum sebesar 20 persen kursi di DPR,” imbuh Hasto.
Hasto juga menyebut pernyataan SBY sebagai sesuatu kekhawatiran yang berlebihan dan tanpa didasari fakta.
“Itu kan menunjukkan suatu kekhawatiran yang berlebih tanpa fakta. Kita bisa memahami bagaimana seorang ayah mendorong anaknya, misalnya. Tapi, harus melihat mekanisme konstitusional yang ada. Bahwa ketentuan presidential threshold merupakan ketentuan yang sah secara konstitusi dan tidak boleh diganggu gugat,” urai Hasto. (*)
Editor : Pebri Mulya