Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dibeberkan Hari Ini

0
186
istri ferdy sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Indonesiadaily.net – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa Tim Khusus Polri, guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Timsus akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut hari ini.

“Wis, udah diperikso (iya, sudah diperiksa),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, pihaknya telah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo pada Minggu ini. Dia pun memastikan Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang bersangkutan hari ini.

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (hari ini) disampaikan hasilnya,” kata Dedi.

Pihak Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka. Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.

“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, permintaan tersebut masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

“Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” katanya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini