Indonesiadaily.net – Tarif baru ojek online (ojol) mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022 diberkakukan. Pemberlakuan tarif baru tersebut setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Rabu 7 September 2022 merilis daftar harga tarif baru ojol.
Berikut daftar tarif baru ojol yang diberlakukan mulai hari ini yang mengacu pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp 8.000-Rp 10.000, Zona II yaitu Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III yakni Rp 9.200-Rp 11.000,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto saat meliris tarif baru ojol pada Rabu 7 September 2022 lalu.
Sementara untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini.
“Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” terangnya.
Hendro menyebut jika penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
“Komponen perhitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen yakni biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asurasi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikah harga BBM,” tegas Hendro.
Editor: Liyani