Indonesiadaily.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan menerapkan program pemutihan pajak tersebut pada bulan ini. Informasi tersebut mengutip dari akun Instagram @samsatdigital, pada Kamis 15 September 2022.
Dalam keterangan postingan tersebut, program pembebasan denda bagi para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak berlaku mulai Kamis 15 September 2022.
“Berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022,” tulis pengelola akun.
Ada satu syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Sebagai informasi, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah. (*)
Editor : Pebri Mulya