Indonesiasaily.net – Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan menjadi tema pembahasan dalam rapat DPRD DKI Jakarta yang akan digelar hari ini. Diketahui, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI habis bulan depan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin 12 September 2022. Tidak hanya membahas pemberhentian Anies, tetapi setelah itu diumumkam juga tiga Pj Gubernur DKI usulan DPRD DKI.
“Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir di 16 Oktober 2022. Kami akan kembali menggelar Rapim Usulan tiga nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Fraksi,” katanya.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan rapat paripurna pemberhentian Anies digelar Selasa 13 September 2022. Penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali beserta jajarannya.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Agustus 2022.
Jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ujarnya. (*)
Editor : Pebri Mulya