Indonesiadaily.net – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat mengharamkan anggota ormasnya untuk memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam pemilu. Bahkan, keturunannya juga dinilai haram mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat pada Rabu 21 September 2022.
“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” bunyi keputusan LBM PWNU Jabar dikutip di laman resmi NU Jabar, Sabtu 23 September 2022.
Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah ormas yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karena bisa mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan bisa merugikan negara.
Meski demikian, LBM PWNU Jabar mengatakan, eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam pemilu bila memenuhi tiga syarat.
Syarat pertama, mereka sudah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.
Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom. Syarat terakhir yakni memiliki kapabilitas.
Sementara itu, hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.
LBM PWNU Jabar mengatakan deret ketentuan hukum tadi juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
LBM PWNU Jabar juga meminta lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu. Persyaratan itu perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.
“Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang),” bunyi keputusan tersebut.
LBM PWNU Jawa Barat memutuskan ini berdasarkan pelbagai referensi. Yakni Mughni Muhtaj Juz. 4 Hlm.502, Al-Ahkam al-Shulthoniyah Hlm.7, Qawa’idul Ahkam, Juz. 1 Hlm 60 dan lainnya. (*)
Editor : Pebri Mulya