Indonesiadaily.net -Sama hal dengan Ferdy Sambo, eksepsi Putri Candrawathi juga ditolak majelis hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10)
Karena adanya keputusan itu, selanjutnya hakim meminta JPU melanjutkan sidang pada Selasa (1/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Suara.com.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Wahyu juga menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Sama seperti Putri, sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada sidang pekan depan tersebut.
“Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” perintah hakim.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri itu lantas ditanggapi JPU. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).(*)
Editor: Nur Komalasari