Indonesiadaily.net – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja proaktif dalam memberikan perlindungan dan advokasi kepada masyarakat.
Dia pun memberikan contoh kasus, korban pelecehan seksual yang menuntut keadilan. Pernyataan ini dia ungkapkan saat rapat kerja dengan LPSK membahas evaluasi kinerja dan capaian LPSK Tahun 2022, dan rencana kerja di tahun 2023, program prioritas, dan strategi dalam pencapaiannya beserta dipa tahun 2023.
“Kita ingin mendorong kerja LPSK ini lebih menjemput bola. Ada satu perkara yang benar-benar mengusik hati nurani. Dan sejauh ini saya lihat, apa luput dari LPSK. Yaitu perkara perkosaan remaja di Lahat, Sumatera Selatan, dimana pelakunya dituntut sangat ringan, divonis juga sangat ringan. Lalu keluarganya mencari keadilan terlunta-lunta,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, lembaga negara harus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan pada korban, jangan sampai korban terintimidasi. Selain itu lembaga penegak hukum harus membangun kepercayaan sehingga masyarakat bisa mengadukan masalahnya, dan memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya.
“Mereka tidak mencari keadilan ke lembaga-lembaga formal, seperti LPSK misalnya. Bisa vonis ringan saya pikir karena kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga yang secara struktural keluarga korban lemah, bisa diintimidasi, bisa ditekan dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, korban yang merasa hilang kepercayaan pada lembaga penegak hukum akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada advokat tokoh publik, sementara lembaga negara yang punya kewajiban melindungi warganya justru absen. Padahal yang wajib didatangi adalah lembaga negara.
“Padahal lembaga negara harus bisa menjamin keadilan bagi warga negaranya. Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana, sejak awal persidangan dipantau kinerja jaksa, sampai jaksa berhubungan dengan siapa,” ungkapnya.
Dia pun berharap agar perkara semacam ini tidak terulang kembali, dan bisa diantisipasi. “Ini kita agak sedikit kecolongan pak, tidak hanya LPSK, kami juga kecolongan. Ini semacam otokritik. Tapi kita berharap LPSK di kasus-kasus semacam ini bisa lebih maksimal lagi ke depan,” tutupnya. (*)
Penulis : Aulia Syahramadan
Editor : Nurkomalasari