Indonesiadaily.net – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap Rp 1 Miliar. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening, uang tersebut diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura.
“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat,” kata Roy.
Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi sekelas gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.
“Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.
Roy mengatakan, sebelum berobat ke luar negeri pada 31 Agustus 2022, kliennya meminta izin ke Mendagri untuk berobat. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
“Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022 sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari gubernur,” jelasnya.
Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar ke Lukas Enembe, Roy menyebut dia adalah orang dekat gubernur Papua. Namun Roy tak mengungkapkan nama sosok yang dia maksud.
“Dia ini orang dalam, orangnya pak gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak,” cetus Roy. (*)
Editor : Pebri Mulya