Rabu, Oktober 9, 2024

FRMJ Datangi Kejari Jombang, Tagih Kasus Korupsi Pakai Badut

 

Indonesiadaily.net, Jombang – Lima orang berpakaian badut yang merupakan bagian dari massa Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebagai simbol sindiran untuk menagih kasus Korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan.

Dari Pantauan lapangan, lima orang badut yang mewakili karakter berbeda memberi gambaran sebagai cerminan dari praktek lembaga adhyaksa di Jombang. Setiap Badut masing – masing menamai dengan ‘Badut Gratifikasi’, ‘Badut Markus’, ‘Badut Koruptor’, ‘Badut Pungli’, dan terakhir ‘Badut Debt Collector’.

Koordinator aksi Joko Fattah Rochim mengatakan sudah sekian kali melakukan aksi di depan kantor Kejari Jombang. Namun belum ada kepastian untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan FRMJ.

Baca Juga  Lili Pantauli Akhirnya Mundur dari KPK

“Hasil persilangan niat jahat menghasilkan badut korupsi,” ucap Fattah kepada wartawan.

Fattah menilai ada sejumlah kasus yang ditengarahi di peti eskan dan diduga direkayasa oleh pihak Kejari Jombang pada kepemimpinan Kepala Kejari Jombang Agus Chandra.

Kasus tersebut mengenai adanya aliran dana dari Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang yang diklaim sebagai uang sewa. Padahal menurut Fattah penghuni ruko Simpang Tiga juga mebayar Pajak tahunan kepada Bapenda Jombang.

Menurut Fattah Penghuni Ruko Simpang Tiga telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Harusnya yang diperiksa, Notaris, BPN dan Bapenda,” ujar Fattah.

Baca Juga  Pemkot Palembang Terima Penghargaan IGA 2023. PB PMII : Ratu Dewa Pemimpin Inovatif

Selain itu, ada dugaan tindak pidana Korupsi pada kasus proyek Rumah Burung Hantu (Rubuha) senilai Rp 734 juta dari APBD-P tahun 2000, dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang Tahun 2023.

Ada lagi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp 500 juta dan dana penyertaan modal sebesar Rp 50 juta per anggota Bumdesma yang dikelola 10 Desa di Jombang.

Kemudian dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM Slag Almunium di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh Pimpinan Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (SMAR’s) Jombang.

Terakhir adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejari Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu Kepala Desa dan perangkat Desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejari Jombang.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sebut Benahi Sepakbola Indonesia Bukan Hal Mudah

“Kami titip semua kasus tersebut kepada Kepala Kejari Jombang, Nul Albar,” tandasnya.

 

 

Penulis : Prayo
Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan