Sabtu, Desember 7, 2024

Ferdy Sambo Cabut Kembali Gugatan ke Presiden dan Kapolri

Indonesiadaily.net- Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

“Klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis, melalui pesan singkatnya.

Menurut nya, Sambo mencabut gugatan itu karena kecintaan dirinya terhadap institusi Polri dan juga setelah mendengar kembali masukan dari berbagai pihak.

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Baca Juga  JPU Minta ART Sambo Dijadikan Tersangka

“Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” sambungnya.

Arman menjelaskan, saat ini Sambo ingin fokus menjalani proses sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan memahami reaksi publik atas upaya hukum yang diajukan kemarin.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” jelasnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022). Lantaran tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Baca Juga  PMI Pastikan Stok Darah di Kota Tangerang Aman Selama Libur Nataru

Dalam hal ini Sambo menggugat Presiden Jokowi sebagai tergugat 1 dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 2. Gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor