Rabu, Januari 15, 2025

Ferdy Sambo Ajukan Banding Dirinya Dipecat Tidak Terhormat

Indonesiadaily.net – Usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding yang sudah resmi diajukan pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Minggu 28 Agustus 2022.

Arman mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang belum diserahkan.

“Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” imbuhnya.

Diberita sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan , terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak.

Baca Juga  Sah! Putra mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS) Jadi Perdana Menteri

“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.

“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga  Maladewa Dinobatkan Negara dengan Perceraian Terbanyak di Dunia

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor