Rabu, Januari 15, 2025

Febri dan Rasamala Diminta Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Indonesiadaily.net – Keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan sorotan dari mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Yudi  menyarankan agar kedua rekannya tersebut mundur dan mendengarkan suara publik.

“Saya hormati putusan Febri dan Rasamala. Namun saya berharap mereka bisa mendengarkan suara publik dan mengubah keputusannya untuk mundur dari penasehat hukum tersangka,” kata Yudi.

Ia mengatakan, dengan latar belakang tokoh nasional yang mendapatkan kepercayaan publik, tentu harus memilah dalam melibatkan diri dalam menangani sebuah kasus.

Apalagi saat ini reaksi publik terhadap tersangka cenderung negatif, sehingga menyarankan agar keduanya menarik keputusannya.

“Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif dan karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” ujar Yudi.

Baca Juga  Syarat Jadi Calon Taruna-Taruni TNI Berubah, Batas Usia 17 Tahun 9 Bulan

Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan dirinya menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Putri Candrawathi.

“Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” kata Febri Diansyah, Rabu, 28 September 2022.

Juru bicara KPK pada 2016 itu mengatakan, dirinya diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri.

Febri mengatakan, dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Baca Juga  Pecah Ban, Mobil Calya Terperosok di Saluran Air Bogor

“Koordinatornya Bang Arman,” kata Febri Diansyah.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya adalah pelaksanaan sidang dan Putri Candrawathi akan duduk di kursi terdakwa.

Meski demikian, hingga saat ini Putri belum ditahan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi tergantung alasan subjektif dan objektif Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Surat Izin Usaha Palsu, Satpol PP Tangerang Amankan Oknum Penjual Miras

Fadil mengatakan JPU berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan. Penahanan juga bisa diperpanjang 2 x 30 hari karena ancaman pidana di atas 9 tahun.

“Tetapi tentang ditahan atau tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum,” kata Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, 28 September 2022. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor