Indonesiadaily.net, Kabupaten Bogor – Deretan emak-emak peserta sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menangis haru saat terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Salah satunya Vivi Evilia. Warga Jakarta yang hadir bersama Srikandi Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan) ini menyampaikan rasa simpatinya terhadap Ade Yasin karena melihat perkara itu janggal.
“Dari sekilas yang saya tahu ini membuat saya tertarik. Ada kejanggalan, dulu kan saya pertama kali tahunya ada OTT (operasi tangkap tangan), kok kesini-sini dari yang saya lihat di pemberitaan persidangan, itu nggak ada OTT,” katanya saat diwawancarai.
Vivi juga menaruh harapan kepada Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar yang juga Direktur Eksekutif LBH Bara JP sekaligus Ketua Mahkamah Organisasi Bara JP agar membela kliennya untuk mendapatkan keadilan. Karena, ia juga mengenal Dinalara sebagai sosok yang berintegritas.
Bara JP sebelum Pilpres 2014 bernama Barisan Relawan Jokowi Presiden, kemudian berubah nama menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan karena Jokowi menjadi Presiden.
“Saya menilai Bu Dinalara itu objektif dan berintegritas. Karena sebagai Direktur Eksekutif LBH Bara JP, setahu saja diamanatkan oleh pembinanya yakni Pak Jokowi,” kata Vivi.
Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan terisak-isak meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.
Permintaan itu ia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.
Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (*)
Editor : Pebri Mulya