Eddy Hiariej Sebut Laporan IPW  Fitnah

0
206
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej.(Istimewa/Indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, tanggapi santai aduan laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait terima aliran gratifikasi sebesar 7 miliar. Ia menilai laporan ini hanya sebatas fitnah.

“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya, klarifikasi dilakukan atas dasar kemauannya sendiri, agar publik tidak gaduh atas laporan IPW.

“Kalo sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius?, tapi supaya ini tidak gaduh tidak goreng sana sini saya harus melakukan klarifikasi,” ucapnya.

Eddy menyebutkan telah memberikan bukti ke KPK sebagai bentuk bantahan terkait gratifikasi tersebut.

“Mengapa tidak kita ungkapkan ke media, karena aduan itu disampaikan kepada KPK, dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK. Tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-buktinya,” katanya.

Selain itu, Eddy mengungkapkan tidak akan melaporkan balik IPW kepada pihak kepolisian. Ia menilai, IPW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memang bertugas melakukan kontrol sosial.

“Saya tidak akan melapor. IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya watchdog, silahkan dia berkoar koar ya karena memang tugas dia melakukan sosial control,” ungkapnya.

Sementara itu, Eddy menjelaskan status Yogi Arie Rukmana (YAR) yang turut dilaporkan oleh IPW ke KPK. Dirinya mengakui bahwa Yogi Arie Rukmana merupakan asisten pribadinya (Aspri), namun, Yogi Arie Rukmana bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dia menjadi asisten pribadi saya sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK,” jelasnya.

“Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” sambung Eddy.

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini