Indonesiadaily.net- Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Jakarta Timur, Dwi menanggapi terkait tingginya biaya pengurusan pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Ia akan segera memanggil Kasatpel TPU Pondok Kelapa, untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan kewenangan dan jabatan.
“Terimakasih atas informasinya, segera akan dikonfirmasikan, ” ujar Dwi.
Dugaan adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Kasatpel dibenarkan salah satu pengurus TPU berinisial Ia. Dirinya membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan banyak pungutan di TPU yang dibebankan oleh keluarga ahli waris yang memerlukan tanah makam, dan bila tidak bisa mengeluarkan nominal maka pihak TPU akan memberikan alasan lahan atau lubang untuk pemakaman sudah penuh.
“Pemakaian makam kadaluarsa yang dipungut biaya besar dengan alasan tidak ada lahan padahal aturan tidak boleh ada pemakaman baru kecuali makam tumpangan dengan kluarga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa didalam TPU banyak yang dijadikan lahan bisnis oleh oknum Kasatpel TPU Duren Sawit Jakarta Timur.
“Pungutan biaya yang mencatut jasa gali tutup lubang dan penyewaan tenda yang sudah disediakan pemda padahal itu gratis,” tambahnya.
“Melakukan pungutan biaya oleh petugas untuk bisnis pribadi batu nisan dan rumput,” katanya.
Selain itu oknum tersebut melakukan pengurangan ukuran standar tanah yang digunakan untuk satu lubang makam.
“Penggunaan lahan jarak makam atau gang yang disediakan padahal ukuran nya tidak memadai dengan memperpendek ukuran makam yang sudah ada,” paparnya.
“Modus yang selalu mereka pakai adalah tidak adanya lahan tersedia kecuali kalau keluarga/ ahli waris mau mengeluarkan biaya untuk perbaikan makan sekitar galian yang terganggu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tingginya biaya pengurusan pemakaman di Taman Pemakaman Umum(TPU) Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dikeluhkan warga.
Selain itu terdapat informasi adanya pungutan yang dibebankan kepada ahli waris saat hendak memakamkan orang tuanya di TPU Malaka.
S, salah satu warga yang hendak memakamkan orangtuanya tersebut mengungkapkan untuk mendapatkan lahan ahli waris wajib mengeluarkan biaya, yang kisaran biaya yang dibebankan mencapai Rp 4.000.000. sampai dengan Rp 5.500.000.
“Modus yang selalu mereka pakai adalah tidak adanya lahan tersedia kecuali kalau keluarga/ ahli waris mau mengeluarkan biaya empat juta sampai lima juta lima ratus rupiah. Untuk perbaikan makan sekitar galian yang terganggu. Kalau tidak mau takkan mendapatkan lahan,” ujar S.
Tidak hanya itu saja, S juga menambahkan pihak TPU akan memberikan lahan makam kadaluarsa jika ahli waris sanggup membayar dengan nominal yang ditentukan oleh pihak Kasatpel TPU Pondok Kelapa.
“Pemakaian makam kedaluarsa,yang dipungut biaya besar dengan alasan tidak ada lahan padahal aturan tidak boleh ada pemakaman baru kecuali makam tumpangan dengan keluarga,” paparnya.
“Waktu saya bicara dengan Kasatpel juga menyampaikan untuk tanah pemakaman gratis, tapi untuk nisan dan rumput akan dibebankan biaya sekitar tiga juta rupiah,” ucapnya.
Sementara itu Kasatpel TPU Pondok Kelapa, Bahira membantah terkait biaya yang besar di luar tanah makam, namun ada beban biaya yang dibebankan kepada ahli waris.
“Kami tidak membebankan biaya untuk tanahnya.Tapi untuk batu nisan dan rumput yang digunakan untuk makam memang dibebankan biaya,” katanya.
Sekedar menginformasikan, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Baru telah menghapuskan biaya retribusi untuk perpanjangan dan tumpangan izin penggunaan tanah makam. Namun, masyarakat tetap diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.
Perpanjangan izin penggunaan tanah makam tidak dikenakan biaya atau retribusi setelah terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah 21 Agustus 2024.
Penulis : Anto