Rabu, Mei 21, 2025

Dua Kurir Narkoba jenis Tembakau Sintetis Diamankan Polresta Tangerang

Indonesiadaily.net – Polresta Tangerang menangkap dua orang pria berinisial PH (28) dan BA (18) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang. Kedua pelaku diduga merupakan kurir narkoba jenis tembakau sintetis.

“Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Ia menjelaskan dari penangkapan tersebut petugas Polresta Tangerang berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram.

” Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam,” ujar Dany.

Dirinya menjelaskan saat dilakukan penangkapan, pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan