Selasa, Oktober 8, 2024

DPT Banyuwangi Berpotensi Berkurang, Begini Penjelasan KPU

 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Banyuwangi yang akan ditetapkan oleh KPU setempat pada tanggal 21 September mendatang, berpotensi berkurang di kisaran seribuan pemilih dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS).

Muh Qowim, Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Banyuwangi menjelaskan dalam rapat kordinasi bersama antar anggota KPU kabupaten/kota lain yang bertempat di daerah Batam.

“Salah satu tujuan dari rapat koordinasi ini untuk mencemati adanya potensi data pemilih ganda antar kabupaten maupun data pemilih ganda antar provinsi,” jelas Muh Qowim kepada indonesiadaily.net, Jumat (13/09/2024).

Jumlah DPS di Kabupaten Banyuwangi yang disahkan sebanyak 1.350.080 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang akan disahkan mendatang berada di kisaran 1 Juta 349 ribu sekian. Hal ini disebabkan, diantaranya karena adanya data ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih yang tak memenuhi syarat, pindah memilih serta faktor lainnya.

Baca Juga  Jokowi Ancam Dirjen Imigrasi Diganti Jika Mengurus Visa Masih Dipersulit

Penyebab munculnya data pemilih ganda salah satunya karena adanya lokasi khusus berupa pondok pesantren dan Lapas. Sehingga ada seseorang yang sudah terdata di salah satu kabupaten tertentu sesuai daerah asal, namun di sisi lain juga terdata sebagai pemilih di kabupaten/ provinsi lain karena yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan agama di pondok pesantren ataupun karena menjalani tahanan  di kabupaten/provinsi lain.

Bahkan kata Qowim, KPU Banyuwangi rencananya pada tanggal 15 September, juga akan melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Banyuwangi. Tujuannya untuk melakukan singkronisasi data pemilih setelah dilakukan pencermatan, sehingga data pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPT lebih mutakhir.

“Kita juga tetap butuh masukan dari Bawaslu dan masyarakat untuk memberikan masukan terkait data pemilih. Masyarakat yanga akan memberikan masukan terkait data pemilih, tentunya juga harus disertai dengan bukti otentik berupa dokumen kependudukan,” tutup Qowim.

Baca Juga  14 Kecamatan Paling Rawan pada Pilkada Bogor 2024

Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan