Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Jelang pelantikan 21 Agustus mendatang, Sekretaris DPRD Banyuwangi Alief Kartiono mengingatkan dewan terpilih untuk segera menyerahkan form Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang sudah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Alief, secara umum untuk persiapan teknis sudah 40 persen, bahkan anggota dewan terpilih sudah pengukuran pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan.
Setwan juga sudah sosialisasi terhadap para anggota DPRD Banyuwangi terpilih yang akan dilantik. Sosialisasi dilakukan guna memberitahukan mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses pelantikan yang akan digelar pada tanggal 21 Agustus mendatang.
“Mengenai syarat administrasi yang harus dilengkapi, di antaranya KTP dan KK calon serta kelengkapan yang lainnya,” jelasnya kepada Indonesiadaily.net, pada Jumat (05/07/2024).
Dari sejumlah persyaratan yang ada, kata Alief, sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) persyaratan yang paling urgent yakni calon anggota DPRD yang akan dilantik, harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ia mengungkapkan sebagian besar calon anggota DPRD Banyuwangi periode 2024 -2029 yang akan dilantik sudah melaporkan harta kekayaan mereka, namun masih ada yang belum menyetorkan form yang sudah diverifikasi komisi antirasuah.
“Yang dibutuhkan sebagai bukti telah melaporkan LHKPN itu, yakni form yang sudah diverifikasi oleh KPK,” jelasnya.
Menurut Alief, berkas form LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK itu paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan sudah harus ada.
“Bagi calon anggota dewan yang tak bisa melengkapi syarat tersebut, maka berpotensi tak bisa mengikuti proses pelantikan yang dilakukan 21 Agustus 2024,” tegas Alief.
Ia juga menghimbau, bagi para calon anggota dewan yang mengalami kendala, agar melakukan konfirmasi.
“Sehingga nantinya sekretariat DPRD Banyuwangi bisa membantu melakukan koordinasi dengan KPK,” pungkas Alief.
Penulis : Irham
Editor : Sigit