Selasa, Oktober 15, 2024

DPRD Banyuwangi Kebut Tatib Dewan Periode 2024 – 2029

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – DPRD Banyuwangi mulai mengkebut proses pembasahan Tata Tertib (Tatib) dewan periode 2024 – 2029.

Ketua Panitia Kerja DPRD Banyuwangi
Ruliono mengatakan berdasarkan hasil pembahasan perdana saat ini sudah terdapat 47 pasal yang telah disetujui. Dari 47 pasal tersebut didalamnya terdiri dari beberapa ayat. Jika mengacu pada tata tertib dewan periode sebelumnya, terdapat 170 pasal.

Sejauh ini kata Ruliono, proses pembahasan Tata Tertib DPRD Banyuwangi berjalan cukup dinamis. Bahkan terdapat beberapa usulan yang minta dapat dimasukkan dalam klausul tata tertib dewan periode yang sekarang. Seperti salah satunya mengenai rapat paripurna dewan agar bisa diikuti secara online atau zoom.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Berapa Persen Kah?

Namun kata Ruliono, usulan tersebut belum dapat langsung disepakati dan sempat berlangsung alot. Sebab dikhawatirkan nantinya justru menjadi alasan bagi anggota dewan untuk tidak hadir secara langsung ketika sidang paripurna yang membutuhkan jumlah kuorum. Selain itu usulan tersebut ada yang menilai berpotensi mengurangi kinerja anggota dewan.

“Kita kan gak enak, kalau agenda sidang paripurna kita mengundang eksekutif untuk hadir secara langsung, sementara kitanya yang ngundang malah hadir melalui zoom,” jelasnya.

Ruliono berharap proses pembahasan Tatib DPRD Banyuwangi ini dapat segera dituntaskan dalam beberapa hari kedepan. Sebab TATIB ini nantinya akan menjadi rujukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Banyuwangi.

“Pembahasan Tatib kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelasnya.

Baca Juga  Sah! Banyuwangi Miliki Perda RPJPD 2025 - 2045

Dalam Tatib tersebut tak hanya mengatur untuk internal anggota dewan, namun juga bersifat keluar, karena juga dapat mengatur eksekutif mengenai aturan saat mengikuti sidang paripurna yang dilakukan anggota dewan. Selain itu Tatib tersebut juga mengatur ekskutif ketika akan mengajukan rancangan peraturan daerah ataupun pengajuan dokumen KUA PPAS.

Tak hanya mengenai Tata Tertib yang diharapkan cepat selesai, namun Ruliono juga berharap dalam waktu dekat juga segera terbentuk pimpinan DPRD Banyuwangi yang definitif. Sebab saat ini ketua DPRD Banyuwangi masih bersifat sementara, sehingga tak memiliki kewenangan yang penuh untuk mengambil beberapa kebijakan penting.

 

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan