Rabu, Januari 15, 2025

DPD RI Akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut

Indonesiadaily.net –  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyayangkan tingginya kasus gagal ginjal akut yang menelan korban jiwa di kelompok anak-anak. Pihaknya akan mengawal kasus penanganan tersebut.

Menurutnya DPD, adanya kasus gagal ginjal akut menunjukkan sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia masih lemah. Mereka menilai seharusnya kewenangan pengawasan yang berada di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mencegah munculnya kasus tersebut.

“Tentu kita menyayangkan terjadinya hal ini, Kementerian Kesehatan serta BPOM sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu, serta pengujian obat dan makanan,” ujar
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Rabu, (2/11/2022).

Baca Juga  Blak-blakan Kemenkes Sebut Penyebab KLB Polio karena Hal Ini

Ia menambahkan keduanya juga memiliki kewenangan untuk melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan, gagal dalam mengantisipasi potensi terjadinya fenomena gagal ginjal akut pada anak.

Adanya kasus tersebut, lanjut Mahyudin, tidak hanya berdampak pada hilangnya nyawa anak-anak Indonesia, tetapi juga berdampak pada sektor farmasi karena adanya zat etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup anak.

“Kasus tersebut juga berdampak pada ekonomi industri farmasi, dimana terdapat kerugian sejumlah industri farmasi lantaran pelarangan sementara distribusi obat oleh Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Meski begitu, DPD RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut. Salah satunya terkait pelarangan konsumsi dan distribusi obat yang mengadung etilen glikol dan dietilen glikol di masyarakat.

Baca Juga  Perayaan Tahun Baru Islam di Masjid Baitul Hikmah Harjamukti Berlangsung Meriah

DPD RI juga mengapresiasi pemerintah yang menggratiskan biaya pengobatan penyakit gagal ginjal akut yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.

“Walaupun demikian, kami meminta pemerintah untuk tetap mengawal dan melakukan pengawasan melekat terhadap peredaran obat serta mengambil langkah hukum terhadap produsen obat yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ucap Mahyudin yang juga Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Pimpinan DPD RI pun meminta Komite III DPD RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut ini.

“Khususnya terkait upaya investigasi faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal akut, baik dari sumber obat-obatan dan potensi lainnya,” kata Mahyudin.

Baca Juga  Waduh! Jelang Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 Naik Tiga Kali Lipat

Perlu diketahui,  menurut data terkini Kemenkes, per 1 November 2022, tidak ada pasien baru yang masuk ke rumah sakit rujukan yang menangani khusus masalah gangguan ginjal akut. Total ada 325 kasus gangguan ginjal akut di seluruh Indonesia. Dari data tersebut, memang ada konsentrasi di beberapa Provinsi tertentu, khususnya di daerah Sumatera Utara, Jawa bagian Barat dan Timur, serta Sulawesi Selatan.

Sementara itu, DKI Jakarta masih mendominasi jumlah kasus, kemudian disusul Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor