DKR Depok Buka Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat

Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan dan pengurus. Istimewa

Indonesiadaily.net – Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok (DKR) membuka Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat.

Ketua DKR Depok Roy Pangharapan menjelaskan, posko ini untuk melayani masyarakat yang menghadapi kesulitan layanan kesehatan.

“DKR sejak 2009 telah menerima dan melayani masyarakat Depok yang kesulitan terutama kesehatan,” ungkap Roy Pangharapan melalui keterangannya, Senin (30/1/2022).

Sampai saat ini dirinya mengungkapkan, DKR telah membantu dan menerima kesulitan masyarakat. Bahkan setahun sebelumnya DKR dideklarasikan 12 Maret 2008 atas prakarsa Menteri Kesempatan RI pada saat itu Siti Fadilah Supari yang sampai hari ini tetap berjuang dan melayani rakyat.

“Kalau sebelumnya masyarakat tahunya layanan kami dari mulut ke mulut secara informal. Saat ini kami buka Posko agar masyarakat tahu langsung, bahwa kalau butuh pertolongan bisa datang ke kami,” ujarnya.

Baca Juga  2 Siswa SMK Putra Bangsa, Taufik dan Fiorentina Sabet Prestasi di BNN Cup 3

Menurut DKR, setelah berjuang dan melayani selama 15 tahun,  masyarakat miskin dan tidak mampu tetap mengeluhkan pelayanan kesehatan yang masih sulit dan akses.

“Jadi walaupun sudah ada BPJS bukannya makin gampang malah semakin berat karena beban iuran tak terbayar sehingga tak terlayani difasilitas Kesehatan.

Ternyata juga bagi mayarakat miskin dan tidak mampu, selain masalah kesehatan juga menghadapi masalah berat dengan sistim pendidikan saat ini.

“Keluhan paling umum.adalah, susah dapat sekolah, banyaknya pungutan, sampai penyanderaan ijazah oleh pihak sekolah,” bebernya.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang menghadapi masalah seperti di atas jangan sendirian. Tapi bisa menghubungi nomor Whatsapps 0852-83748208 atau datang langsung ke Posko Pengaduan DKR yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim No 43, Kelurahan Beji, Kec amatan Beji, Kota Depok dengan jam layanan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga  Papua Diguncang Gempa Berkekuatan 5,5 Magnitudo

“Insha Allah kami bantu. Sesulit apapun pasti ada jalan keluarnya. Kesehatan dan Pendidikan adalah hak rakyat yang diperintahkan undang-undang. Tugas negara dan pemerintah untuk memenuhi. Tugas DKR adalah memastikannya,” tegasnya.

Seharusnya Posko Pengaduan adalah tugas dari pemerintah juga untuk menampung masalah dan memastikan masyarakat menerima pelayanan maksimal.

“Kami sangat berharap agar  pihak pemerintah juga membuka posko pengaduan agar tidak ada kendala apapun bagi masyarakat dibidang kesehatan dan pendidikan,” pungkas Roy Pangharapan. (*)

Reporter : Irwan Supriyadi
Editor : Andri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *