Jumat, Desember 1, 2023

Disdukcapil Depok Buka Layanan Perekaman e-KTP di Luar Jam Kerja

 

Indonesiadaily.net – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengatakan Disdukcapil Depok membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan.

“Kami buka layanan perekaman e-KTP di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan bagi warga berusia 17 tahun sampai Februari 2024,” kata Nuraeni di Depok, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja ini dilakukan untuk percepatan perekaman. Kata dia, program ini berlangsung hingga 26 September 2023.

“Apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang. Untuk jam  pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB,” tuturnya.

Baca Juga  Warga Kampung Lio Depok Panik Galian PDAM Keluar Api

Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.

Kemudian, untuk kantor kelurahan pada Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.

“Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun keatas,” jelasnya.

Dirinya menambahkan layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP.

Baca Juga  Anies Silaturahmi ke Rumah AHY, Demokrat: Pertemuan Penuh Keakraban

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Perumda Tirta Kahuripan

Latest Articles