Indonesiadaily.net- Dugaan maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebagian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Garut membuat Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas. Namun menurut Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi hanya omongan kosong dan terkesan landai.
“Pertamina hanya omdo alias omong doang. Katanya pengawal, tapi bentuk pengawalannya tidak jelas. Paling paling nanti perkembangan kasus tak jelas, lalu Pertamina Diam seribu bahasa alias membisu, pura pura tidak tahu,” ujar Uchok pada Indonesiadaily.net melalui telepon selulernya.
Selain itu banyaknya perkara yang ditangani pihak Polri terkatung-katung, menurut Direktur CBA dikarenakan anggaran dalam setiap kasus tidak mencukupi.
“Tergantung kalau tidak ada yang mengawasi atau yang menyoroti, bisa digantung karena aph kadang kadang tidak punya anggaran untuk melanjuti sebuah perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan,
Praktik jual beli migas jenis solar subsidi, oleh mafia migas dan oknum SPBU di kecamatan Leles Kabupaten Garut sampai ketelinga Manager Communication Pertamina Parta Niaga Regional Jawa Barat, Eko Kristiawan.
Adanya informasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar pihak Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan pengecekan.Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk melakukan pengecekan.
“Terkait ini akan dicek dulu. Tentunya Pertamina tidak akan mentolerir apabila ada mitra kerjanya melanggar peraturan. Kalau ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” ujar Eko Kristiawan ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net.
Selain dengan BPH Migas Pertamina Patra Niaga pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Polri untuk melakukan pengawasan secara digitalisasi Terkait Nomor kendaraan yang tidak sah.
“Pertamina selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam rangka pencegahan dan penindakan tindakan yang melanggar ketentuan,” tambahnya.
“Untuk digitalisasi akan diklarifikasi dengan tim terkait penggunaan nopol yang tidak seharusnya,” tambah Manager Communications Pertamina Patra Niaga regional Jawa Bagian Barat.
Ia mengungkapkan jika memang nanti terbukti adanya pelanggaran yang disengaja oleh oknum SPBU dengan mitranya, Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas sesuai SOP dan aturan perundang-undangan yang ada.
“Semua kan ada ketentuannya. Kalau ada hal-hal yang menjadi ranah aparat keamanan tentu akan dikoordinasikan. Yang penting mitra kita tidak melanggar ketentuan sesuai dengan kerjasama yang ada. Selama berjalan sesuai ketentuan maka akan aman. Tentu dilihat seperti apa kasusnya. Yang jelas kalau tindaklanjut dari kami akan menyesuaikan dengan kontrak kerjasamanya. Apabila ada yang dilanggar maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan mafia migas disoroti praktisi hukum Yenti Garnasih. Ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) menangkap jaringan mafia migas.
Para mafia migas ini membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan modus memodifikasi tangki BBM pada kendaraannya dan ada pula yang bermodalkan surat rekomendasi dan pemerintah setempat.
Setelah tercukupi kuotanya solar tersebut diangkut untuk ditimbun di gudang. Kemudian melalui perusahaan transporter diangkut untuk dijual ke beberapa industri.
Dengan modus operandi yang sama, mobil truk modifikasi tersebut melakukan aksi curangnya membeli solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU yang lain.
Berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Redaksi Indonesiadaily.net, aksi curang pelaku usaha ini salah satunya terjadi di SPBU 34.44122 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dijadikan sumur mafia migas Garut.
Menanggapi maraknya kejahatan migas di wilayah hukum Polda Jabar, praktisi hukum yang sekaligus Panitia Pelaksana (Panpel) Kompolnas Yenti Garnasih mengungkapkan APH dalam memberantas kejahatan migas tidak memerlukan laporan ketika mendapat informasi baik dari pemberitaan itu sudah cukup dasar untuk melakukan penegakan hukum.
“Kalau polisi sudah tahu, ya bikin sendiri LP Model A. Polisi yang bikin LP, bukan orang lain,” terang Yenti Garnasih.
Tidak hanya itu ketika pihak kepolisian mengetahui adanya kegiatan kejahatan migas demi kepentingan masyarakat APH harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kan sudah diketahui polisi, masa mau dibiarkan, apalagi solar bersubsidi itu hak rakyat. Korbannya rakyat, harusnya polisi jalan. Bahkan bikin penyelidikan mendalam siapa pemilik truk, di mana ditimbunnya, sudah berapa lama berlangsung dan tidak mungkin kalau cuma sopir dan kernet,” tegasnya.
Terpisah, belum lama ini salah satu sopir truk berinisial O mengakui pada saat tertangkap tangan di SPBU Leles bahwa dirinya hanya sopir yang diperintahkan oleh bosnya yang bernama Anwar untuk melakukan pengisian solar subsidi di setiap SPBU di Kabupaten Garut.
“Saya hanya seorang pekerja, bos Anwar yang mempunyai kewenangan-kewenangan. Silahkan saja hubungi bos saya,” singkatnya.(*)