Indonesiadaily.net – Diperiksa Kejaksaan Agung, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dirinya mengatakan jika siap menjalani proses hukum yang akan diberikan kepadanya. “Saya sangat menyesal dan siap menjalani proses hukum,” kata dia kepada wartawan di Kejagung pada Rabu (5/10).
Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyebut jika istrinya yaitu Putri Candrawat merupakan perkara yang dia buat.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujarnya.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menjalani tes kesehatan di Mabes Polri.
Setiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal bak jenderal polisi.
Mereka tiba di Kejagung tepatnya di depan Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Keduanya tiba menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Saat diturunkan dari rantis, Ferdy dan Putri dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap dan beberapa polisi.
Keduanya turun tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye sambil diberikan payung dari oleh personel keamanan Kejagung. Wartawan yang ada di lokasi tak diperkenankan mendekat untuk sekedar memotret momen tersebut. Bahkan, beberapa polisi tampak sengaja menghalang-halangi kamera wartawan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Apalagi, Sambo yang ketika itu merupakan Kadiv Propam Polri seharusnya dapat memberikan teladan kepada yang lainnya.(*)
Editor: Nur Komalasari