Selasa, Oktober 8, 2024

Diduga Korban Perdagangan Anak, Orang Tua Minta Bantuan SBMI Jatim

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur mendapatkan pengaduan dari keluarga Pekerja Buruh Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi tindak pidana korban perdagangan orang dengan modus penempatan pekerja Migran Indonesia.
Korban berinisial DN berusia 18 tahun asal Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. DN dikirim dan dipekerjakan di Malaysia pada akhir tahun 2022 lalu.
“Akhir tahun 2022, anak saya baru lulus SMP pamit katanya ingin kerja keluar negeri dan awalnya dia izin ingin bekerja di Taiwan. Namun saat dijemput langsung oleh sponsor MM asal Desa Kradenan Purwoharjo. Bilangnya pihak sponsor akan membawa anak saya bekerja ke Malaysia. Bahkan kami kaget dan berdebat dengan pihak sponsor, karena tidak sesuai rencvana awal. Akibat kurang pengetahuan dan ada tekanan, akhirnya anak saya dibawa,” ujar KY selaku Ibu kandung korban.
Setelah pihak keluarga berupaya terus dengan cara meminta bantuan pihak sponsor MM dan AG asal Kabupaten Jember, akhirnya pihak keluarga bisa berkomunikasi dengan korban. Namun selama 2 tahun itu, komunikasi hanya 3 kali dan itu pun melalui nomor majikannya.
“Saya minta tolong kepada pemerintah supaya dapat menyelamatkan anak saya. Dia dieksploitasi disana dan pernah saya video call kondisinya memprihatinkan termasuk rambutnya dipotong oleh majikannya,” pintanya.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, DPW SBMI Jawa Timur berjanji akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait agara masalah tersebut dapat segera ditangani.
“Kami mendapatkan beberapa data informasi korban dan kontak para terduga sponsor dan alamat majikannya di Pulau Pinang Malaysia. Rencana akan kita dampingi untuk pengaduan ke KBRI sampai kepolisian,” kata Agung Subastian Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur.
Kata Agung, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut akan dikoordinasikan dengan BP2MI, Disnaker dan kepolisian untuk mendalami dan menangkap terduga para pelaku.
“Dalam Pasal 4 UU 21/2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang,  ancamannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” kata Agung.
Agung mengajak masyarakat aktif memantau saudara atau tetangganya yang akan ke luar negeri. Jika ada yang mencurigakan agar segera dilaporkan, sebab menurutnya informasi dari masyarakat sangat berharga sebagai upaya penyelidikan dan penegakan hukum.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit
Baca Juga  Taufik Basari: Negara Wajib Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan