Indonesiadaily.net – Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) menggelar konferensi pers atas putusan Hakim Erintuah terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dengan korban Dini Sera Aviyanti, yang bertempat di kantor LBH Surabaya.
Dalam keterangan persnya, Tabur Pari sudah menaruh curiga sejak awal kasus tersebut muncul. Hal tersebut terlihat dari tidak seriusnya proses hukum yang tidak seratus dalam pengungkapan kasus.
“Sejak awak kami sudah curiga. Kami duga proses hukum ini disetting untuk intended lo fa (gagal dalam mengungkap kebenaran) serta melindungi pelaku dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa,” bunyi keterangan persnya.
Lingga Parama, perwakilan Tabur Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya berpendapat bahwa putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronald terasa janggal dan mirip dengan tragedi Kanjuruhan Malang.
“Kasus di Kanjuruhan Malang, aparat menyalahkan angin sebagai penyebab jatuh korban jiwa. Sedangkan dalam kasus ini hakim menyebut korban meninggal karena asam lambung,” ujar Lingga.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PNSby.
“Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta meminta masyarakat untuk turut serta mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Perkara ini berawal dari informasi yang viral di media sosial tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afriyanti merenggang nyawa. Saat itu korban terlibat pertengkaran dengan Ronald di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Surabaya Barat. Korban kemudian dibawa ke apartemen pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Dalam Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024 tersebut menyatakan Ronald Tannur tidaklah terbuki bersalah dan diberi vonis bebas. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat terdakwa menganiaya korban.
Penulis : Fino
Editor : Sig