Dibungkus Plastik Teh Cina, Sabu 16 Kilo Diamankan Polres Tangsel
Indonesiadailynet – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 16 bungkus narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, kronologi berawal dari penangkapan terhadap tersangka RW pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
“Tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau. Selanjutnya tim langsung berangkat ke Riau untuk melakukan upaya pengembangan,” jelas Sarly dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).
Sesampainya di Dumai, lanjut Sarly, pihaknya mencurigai Mobil Innova warna Hitam yang dikendarai 2 orang dengan ciri-cirinya sesuai yang dicari.
Tak berpikir lama, polisi langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai ke Pekanbaru Riau.
Selanjutnya saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Pinggir Jalan, salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas Ransel.
“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan HK. Dari penguasaan MF ditemukan narkotika sabu berupa 5 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kilo yang berada di dalam tas ransel milik MF,” paparnya.
“Keseluruhan narkotika sabu yang disita dari penguasaan MF dan HK adalah seberat 16 Kilogram yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Dumai, Pekanbaru, Jakarta, Tangerang,” tambahnya.
Menurut Sarly, jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 16 Kg tersebut senilai dengan Rp 24 milyar, yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64.000 orang pemakai narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari