Indonesiadaily.net – Bareskrim Polri mengaku belum adanya penentuan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantresn Al Zaytun, karena dibutuhkan kehati-hatian.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam penyidikan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap. Selain itu juga butuh kecermatan sebagai pentunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti.
Menurut Listyo pihaknya tidak ingin berkas penyidikan dinilai sudah lengkap namun dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran belum menyeluruh.
“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.
Listyo menambahkan dalam proses penyidikan pastinya akan ada saksi dan ahli yang perlu dimintai keterangan. Termasuk keterangan Panji Gumilang. Penyidik pun sudah memiliki agenda pemanggilan untuk saksi, ahli hingga Panji Gumilang dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan.
“Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” ujar Lisyo. Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, ada kritikan dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengenai lambannya penyidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Anwar merasa heran hingga kini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian sejak laporan dugaan penistaan agama dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
Menurut Anwar sejatinya penyidik bisa melakukan penahanan terhadap Panji karena telah membuat keamanan masyarakat terganggu. Jika penahanan tidak dilakukan maka bisa membuat Panji bergerak bebas menyebarkan ajaran agama yang menyimpang dari syariat Islam.
“Jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP. (*)