Sabtu, Januari 18, 2025

Di Provinsi Ini Meskipun Bergaji Rp 4,7 Juta, Tetap Dapat BSU

Indonesiadaily.net – Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Ida Fauziyah membeberkan kalau penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bantalan atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya pekerja bergaji Rp 3,5 juta saja.

Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota. Ia mencontohkan, jika UMP DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut berhak mendapatkan BSU.

“Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota,” jelasnya

Baca Juga  Survei Poltracking : Ganjar Bertengger Diatas, Prabowo Menyusul, Anies Menurun

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pekerja yang tidak terhitung Rp 3,5 juta, namun nilai gajinya senilai dengan UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tetap bisa mendapatkan BSU.

“Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan bantuan tersebut,” tutur Ida.

Dalam kesempatan itu Ida juga mengungkap, jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta menjadi yang terbesar. Jumlahnya mencapai 2.840.472 orang.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Instagram resmi @kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp 4.641.854. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor