Sabtu, Januari 18, 2025

Di Filipina Orang yang Ghosting Bisa Dihukum, Sedang Dibahas RUU-nya

Indonesiadaily.net – Ghosting atau tindakan mengakhiri komunikasi dengan seseorang tanpa penjelasan, menurut seorang anggota parlemen di Filipina sebagai pelanggaran emosional dan kin telah diajukan tentang RUU-nya.

Menurut Washington Post, Anggota Koalisi Rakyat Nasionalis, Arnolfo Teves Jr mengatakan, ghosting menyebabkan trauma karena mengembangkan perasaan penolakan dan kelalaian, sehingga dianggap kasar dan juga harus dihukum.

Arnolfo mengusulkan RUU itu bulan lalu, tetapi baru berbagi ke publik awal minggu ini.

Dalam dokumen berjudul ‘Sebuah tindakan menyatakan ghosting sebagai pelanggaran emosional’, anggota parlemen Filipina mengeklaim bahwa ghosting adalah bentuk kekejaman yang umum di dunia saat ini.

Dia menyatakan, karena teknologi dunia kencan telah berubah secara eksponensial dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya orang mudah untuk memutuskan hubungan satu sama lain tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain.

Baca Juga  Kenapa Indonesia Tidak Mencetak Uang Sebanyak-banyaknya untuk Bayar Utang?

RUU tersebut menyebutkan bahwa ghosting dapat dianggap bentuk kekejaman emosional yang bisa menyebabkan kelelahan secara mental, fisik, dan emosional bagi para korban.

“Studi telah menunjukkan bahwa penolakan sosial apapun mengaktifkan jalur rasa sakit yang sama di otak dengan nyeri fisik, artinya ada hubungan biologis antara penolakan dan rasa sakit. Itu berlaku untuk teman dan mitra, sama. Ini bisa disamakan dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai pelanggaran emosional,” jelasnya.

Dalam sebuah wawancara dengan outlet, anggota parlemen kemudian menjelaskan bahwa pelecehan emosional yang disebabkan ghosting juga merugikan produktivitas bangsa.

Ia menyatakan, jika pekerja tersebut tidak dalam kondisi pikiran yang baik maka pekerjaan mereka akan terpengaruh. (*)

Baca Juga  Usai Paslon Bupati Banyuwangi Tes Kesehatan, KPU Akan Cek Kelengkapan Berkas Administrasi

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor