Indonesiadaily.net – Sejak penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas pada awal Desember 2022, Satlantas Polres Bogor sudah menjaring 2.500 pelanggar melalui kamera ponsel petugas kepolisian.
“Karena sistem ini baru kita mulai di awal Desember, itu sudah hampir 2.500 pelanggar yang terjaring sampai saat ini,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Selasa 27 Desember 2022.
Dicky menjelaskan, setelah memfoto pelanggar lalu lintas tersebut, lalu fotonya dikirim melalui aplikasi khusus untuk diverifikasi oleh petugas di bagian tilang Satlantas Polres Bogor.
“Jadi sekarang masing-masing anggota kami sudah dibekali aplikasi satu sistem, dimana ketika menemukan pelanggaran, maka anggota kami tinggal memotret pelanggaran tersebut dan otomatis pelanggaran tersebut tercatat di server. Iya (penindakan) pakai kamera ponsel. Selanjutnya petugas kami yang ada di back office, memverifikasi pelanggaran tersebut dan mengirim surat pelanggaran ke alamat tersebut,” papar Dicky.
Dicky mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran nomor polisi (nopol) kendaraan palsu yang digunakan pengendara yang terjaring tilang elektronik. Kendala terjadi karena beberapa pengendara belum melakukan balik nama data kepemilikan kendaraan.
“Kesalahan identitas, sementara kami memang menemukan beberapa kendaraan yang alamatnya belum dibaliknama saja, tetapi kalau nopol palsu kita belum temukan sejauh ini,” sebut Dicky. (*)
Editor : Pebri Mulya