Indonesiadaily.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan, ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang resmi diblokir pada Sabtu (37/07).
“Iya (Steam termasuk yang sudah diblokir-red). Ada delapan PSE,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani.
Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juli 2022 Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler, tentang kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Namun, sampai batas akhir delapan PSE tersebut tidak juga mendaftar di PSE Lingkup Privat yang telah digaungkan Kominfo sejak dua tahun lalu.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.
Jika tidak mendaftar, Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh PSE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Steam Cs merupakan salah satu dampak dari aturan PSE ini.
Kominfo menyebutkan pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Fenilya