Indonesiadaily.net – Pemerintah memiliki layanan kesehatan untuk masyarakat melalui BPJS Kesehatan. BPJS memberikan berbagai layanan medis, termasuk menanggung biaya operasi.
Namun, harus dipahami, tidak semua tindakan operasi ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, harus tetap menyiapkan uang untuk biaya pelayanan kesehatan.
Setidaknya ada sebanyak 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Di luar itu setidaknya terdapat 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS bulan Agustus:
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Agustus 2022
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membuat pengecualian dari di luar kriteria tersebut. Namun untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
– Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
– Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran. (*)
Editor : Fenilya