Indonesiadaily.net — Artis Cut Cynthiara Alona melaporkan Recky Suprayogi dan istrinya Dina Siswatiningsih ke Polres Bogor. Recky yang juga politisi Partai Gerindra ini dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Alona melaporkan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya dari Sembilan Bintang pada Senin, 19 Agustus 2024. Ia pun menunjukkan bukti surat tanda terima lapor polisi No. Pol :STTLP /B/1417/VIll/2024/SPKT/RESBGR/POLDAJBR
Usai melakukan pelaporan, Alona menjelaskan kronologis perkara tersebut berawal saat dirinya membutuhkan sejumlah dana untuk modal usaha.
Pada tanggal 9 Juni 2024, Recky sebagai terlapor datang ke rumah Alona di Kota Wisata Cibubur, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat itu, terlapor menjanjikan investasi bisnis yang menggiurkan dengan keuntungan ratusan juta dengan syarat hanya butuh BPKB mobil.
Terlapor pun menyatakan akan membantu menjualkan mobil Alona jenis BMW 320i Tahun 2012 warna putih dengan harga Rp270 juta. Mobil Alona pun dibawa beserta BPKB-nya oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut, Alona mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp215 juta.
Selama ini, Alona mengaku masih menahan sabar. Namun dari hari ke hari minggu ke minggu tak ada kabar berita dari terlapor kepada Alona.
“Setelah terus ditagih terlapor baru membayar sebesar Rp55 juta. Sedangkan sisanya tidak dibayarkan kepada saya. Mobilnya pun tidak ada. Saya sudah bersabar, selalu musyawarah, mediasi, dan tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga saya mempercayakan perkaranya kepada Sembilan Bintang,” ungkapnya didampingi kuasa hukum Sembilan Bintang, Adit, SH.
“Recky ini bermain api dengan saya. Padahal saya tidak gentar sedikit pun, karena saya punya banyak bukti dia menipu daya saya. Bagi saya uang segitu bukan sedikit setelah musibah menimpa saya,” terang dia yang belum lama ini juga harus berurusan hukum gegara hotel miliknya.
Alona menduga, terlapor tak juga mengembalikan uang miliknya dari hasil penjualan mobil lantaran kalah saat menjadi Caleg dari Partai Gerindra di Sukabumi.
Adit, anggota kuasa hukum Sembilan Bintang, menegaskan, pihaknya melaporkan terlapor dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana.
(Acep Mulyana)