Indonesiadaily.net – Di artikel ini, dibahas tentang bagaimana mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Pasalnya, jika tidak segera diurus, akan berakibat pada legalitas kendaraan bermotor tersebut.
Ini berkaitan dengan sikap dari kepolisian yang akan lebih serius untuk menerapkan peraturan lama, yakni tentang penghapusan data kendaraan yang STNK kendaraan yang mati dua tahun mulai 2023. Kebijakan tersebut bisa membuat kendaraan tersebut surat-suratnya dihapus, sehingga tidak bisa diregistrasi ulang dan menjadkan kendaraan tersebut bodong selamanya. Oleh karena itu, masa aktif STNK harus terus diperpanjang.
Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 14 tahun lalu di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bisa diregistrasi kembali’.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus STNK yang sudah mati pajaknya.
Datang ke kantor Samsat terdekat
Di setiap kabupaten atau kota terdapat kantor Samsat. Bahkan, ada beberapa yang terdapat dua kantor Samsat, yang salah satunya adalah kantor Samsat pembantu.
Cek fisik kendaraan
Setelah itu, di kantor Samsat harus melalui cek fisik kendaraan. Pada proses ini petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin untuk disesuaikan dengan BPKB.
Untuk proses cek fisik ini akan dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk formulir dan surat nomor cek fisik kendaraan yang harus diserahkan kepada petugas.
Isi dan cetak formulir pajak
Setelah proses cek fisik kendaraan rampung, harus mengisi dan mencetak formulir pajak di gedung Samsat. Di sana biasanya sudah disediakan komputer yang bisa digunakan.
Masukan data-data yang diminta kemudian tekan tombol proses. Setelah formulir tercetak, bisa segera menuju loket penerimaan berkas fisik untuk dicek kelengkapan berkas.
Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan berkas-berkas seperti fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, KTP, dan STNK. Jangan lupa bawa BPKB, KTP, dan STNK asli.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.
Isi surat keterangan
Anda perlu mengisi surat keterangan yang berisi informasi bahwa tidak ada perubahan pada kendaraan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan data kepemilikan.
Surat ini bisa didapat di kantor Samsat secara gratis.
Pembayaran
Terakhir, lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. (*)