Kamis, November 30, 2023

Catat! Menaker Akan Cairkan BSU Rp 600 Ribu pada Hari Jumat

Indonesiadaily.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan cair pada Jumat 9 September 2022. 

“Iya, karena kami harus padankan. Tunggu Kemenkeu, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat kita bisa salurkan kepada penerima,” kata Menaker, Ida.

Ida mengatakan, berdasarkan catatan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 5.099.915 calon penerima BSU untuk tahap satu. Penyaluran BSU, Kemnaker menggandeng bank Himbara serta PT Pos Indonesia.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerjasama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda karena kami sertakan PT Pos Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga  Mengenal Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang Berdiri Tahun 1993

BPJS Ketenagakerjaan merilis, berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang layak menerima program BSU. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap untuk dilakukan check dan screening.

Ida menjelaskan, setelah melakukan screening ulang dan memadankan data calon penerima oleh Kemnaker, maka penyaluran BSU bisa dilakukan. Setelah screening selesai rencananya Kemenkeu akan mentransfer dana BSU ke bank-bank Himbara atau bank penyalur.

“Setelah screening selesai, besok atau lusa Kemenkeu akan sampaikan uangnya, dan ditransfer ke bank-ank Himbara, bank-bank penyalur. Dari situ langsung disalurkan ke rekening dan tidak ke Kemnaker,” ungkapnya.

Ida menegaskan, yang berhak menerima BSU adalah yang sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Baca Juga  Kasus Baru Tak Ada, Kemenkes Ungkap 14 Anak Masih Dirawat karena Gagal Ginjal Akut

Ada kemungkinan penerima di tahun 2021 dapat kembali menerima BSU tahun ini. Dengan catatan, calon penerima itu belum mengalami kenaikan gaji. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Perumda Tirta Kahuripan

Latest Articles