Indonesiadaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia, saat ini tengah giat melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di bawah naungan Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2012.
Pada periode tersebut, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Asep Guntur, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memaparkan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Juang bahwa ada potensi seluruh pejabat yang berada di posisi strategis selama tahun 2012 akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini.
“Kami bermaksud untuk memastikan bahwa investigasi ini dilakukan dengan mendalam dan komprehensif. Oleh karena itu, setiap individu yang mungkin memiliki informasi relevan akan diminta keterangannya,” ungkap Asep.
Selain itu, Asep menyampaikan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan dengan rinci, berdasarkan kronologis peristiwa yang terjadi saat itu. Terlebih, dalam upaya mereka untuk mengungkap skandal pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar, KPK telah melaksanakan beberapa penggeledahan, termasuk di sebuah properti di Gorontalo dan di Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2023.
Sejalan dengan itu, KPK telah memanggil saksi-saksi dari internal PNS Kemenaker untuk diminta klarifikasinya. Cak Imin, yang menjabat sebagai Menteri Kemenaker dari tahun 2009 hingga 2014, sebelumnya juga terlibat dalam kasus yang dikenal dengan ‘kasus kardus durian’, sebuah isu yang mengungkap dugaan suap terkait percepatan pembangunan infrastruktur daerah di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2011.
Penangkapan skandal tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat senior Kemenakertrans pada 25 Agustus 2011, tepat lima hari setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kedua pejabat tersebut adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Ironisnya, bukti dugaan suap ditemukan dalam sebuah kardus yang biasa digunakan untuk menyimpan durian. Seorang pengusaha bernama Dharmawati, yang diduga memberikan suap tersebut, mengklaim bahwa dana senilai Rp1,5 miliar tersebut merupakan permintaan langsung dari Cak Imin. KPK, dengan komitmennya untuk keadilan, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih berlanjut, termasuk dalam menelusuri potensi keterlibatan Cak Imin. (*)