Kamis, September 19, 2024

Bupati Ipuk dan BNN RI Resmikan Instansi BNNK Banyuwangi

 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani  melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kepala BNNRI, Marthinus Hukom, atas didirikannya instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNNK) Banyuwangi.

Proses penandatanganan tersebut dilakukan di Aula Pendopo Banyuwangi, disaksikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Banyuwangi sangat membutuhkan adanya BNNK. Sebab secara geografis berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan memiliki garis pantai mencapai 175,8 km, sehingga rentan terjadi peredaran gelap narkotika.

Selain itu adanya rute penyeberangan yang menghubungkan pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, juga membuat peredaran narkoba semakin terbuka lebar.

Baca Juga  DPP NasDem Tunjuk Ali Mustofa Jadi Ketua DPD Partai NasDem Banyuwangi

Terlebih berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyuwangi, angkanya masih cukup tinggi. Pada tahun 2022 terdapat 274 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 317 orang. Berikutnya pada tahun 2023,  sebanyak 206 kasus, dengan jumlah tersangka 229 orang. Sedangkan tahun 2024 sampai dengan bulan Juli, sebanyak  91 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 106 orang.

Kondisi tersebut, kata Ipuk yang membuat pemerintah daerah melakukan pembentukan BNNK Banyuwangi.

“Semoga adanya BNNK ini dapat melakukan berbagai upaya pencegahan, agara anak anak kita tidak terjerat narkoba,” harapnya, Jumat (02/08/2024).

Pemerintah Banyuwangi menyerahkan hibah, berupa tanah seluas 9.260 m2,  yang nantinya akan dibangun kompleks perkantoran BNN Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga  Young Lawyers Commite (YLC) Sosialisasi  Dampak Hukum Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan dukungan anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari Polda Jawa Timur. Bahkan pemda juga melengkapi sarana pendukung lainnya, seperti kendaraan operasional dan alat olah data.

Meski unit organisasi vertikal BNN di Kabupaten Banyuwangi belum terbentuk secara definitif, karena tengah menunggu ketetapan dari Kementerian PANRB, namun upaya penanganan masalah narkotika akan tetap dilaksanakan.

Guna mendukung upaya percepatan, Pemerintah Banyuwangi memberikan fasilitas kantor sementara. Kantor tersebut dulunya merupakan Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuwangi, berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Singoterunan, Banyuwangi.

Memiliki luas bangunan mencapai 563 m2 dan berada di atas lahan seluas 845 m2, kantor sementara BNN Kabupaten Banyuwangi ini, telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung aktivitas pelayanan BNN di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga  Vaksinasi Booster Tahap Pertama di Tangsel Caapai 70 Vasin

Sementara itu Kepala BNNRI, Marthinus Hukom, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, atas dukungan sepenuhnya terhadap upaya pembentukan instansi vertikal BNN di wilayah Banyuwangi.

Dengan adanya percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi, BNN RI berharap, masyarakat dapat memperoleh manfaat layanan pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi dengan segera, sehingga dapat mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba.

“Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Banyuwangi akan segera terwujud,” pungkasnya.

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan