Indonesiadaily.net- Buntut dari kisruh dan pembubaran paksa acara Diaspora di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/09/2024), Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki siapa otak dibalik pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) tersebut. Diduga tindakan itu dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah meminta agar kasus itu diusut secara tuntas dan transparan.
“Bapak Kapolda Metro Jaya itu secara transparan itu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, ada potensi gangguan Kamtibmas itu akan ditindaklanjuti,” kata Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya, lanjut Ade menjamin setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang mesti dihormati termasuk hak untuk melakukan diskusi.
“Apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sejauh ini juga Bidpropam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto dan 10 anggota polisi lainnya yang berasal dari Polres Jakarta Pusat hingga Polsek Mampang.
Diskusi Diaspora yang berlangsung di Hotel Grand Kemang beberapa waktu lalu itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Sebelumnya diberitakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan anggota polisi yang berada di lokasi tersebut bisa langsung membuat laporan polisi karena peristiwa itu juga akan pasti akan ada laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan sekaligus ke Kapolda Metro Jaya.
“Jangan sampai kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri,” ujar Sugeng Teguh Santoso pada indonesiadaily.net.
Menurutnya jika aksi premanisme itu tidak ditindaklanjuti maka akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum.
“Bila aksi remanisme ini tidak ditindak, maka akan jadi preseden penggunaan kekerasan dalam hal adanya pandangan beda yang akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum,” paparnya.
Dirinya mencontohkan sebelumnya pernah terjadi aksi premanisme saat Kadin melakukan Munaslub untuk memilih Ketua Umum yang baru di Menara Kadin Jakarta, pada Senin 16 September 2024 lalu.
“Kejadian itu diproses oleh Polda Metro Jaya sehingga IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya memproses aksi kekerasannya dengan memanggil Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Kei pada Kamis 26 September 2024,” sebutnya.
“Oleh sebab itu masyarakat berharap agar Polda Metro Jaya melakukan hal yang sama terhadap kebrutalan preman yang terjadi pada acara diskusi Diaspora itu,” tandasnya.
Penulis : Anto