Indonesiadaily.net- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.
“Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Menurut Sri, dasar dari pencopotan jabatan sudah sesuai dengan undang-undang tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94/2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Selain itu, Sri meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti.
“Saat ini telah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023,” ujarnya.
Sekedar informasi, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo melakukan pemukulan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, David.
Menurut pihak kepolisian, penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini dipicu dari aduan perempuan inisial A yang disebut-sebut teman Mario Dandy Satrio sekaligus mantan pacar David.
“Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” ungkap Kombes Ade Ary, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/2/23).
Aduan A tersebut membuat Mario Dandy Satrio emosional. Hingga akhirnya Mario Dandy menemui David untuk mencoba mengonfirmasi hal tersebut.
Namun percecokan terjadi hingga terjadi pemukulan yang membuat David tidak sadarkan diri hingga saat ini.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari