Senin, Januari 13, 2025

Bukan Hanya Berbahaya, Tapi Ini Juga Jadi Alasan Separator Jalan Margonda Akan Dibongkar

Indonesiadaily.net – Rekomendasi pembongkaran separator jalan di sekitar Jalan Margonda dari Polres Metro Depok telah diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Hal ini berkaitan separator tersebut kerap bikin kecelakaan kendaraan.

“Rekomendasinya menyampaikan beberapa kejadian yang sering terjadi akhir-akhir ini yang naik ke separator itu, untuk mengurangi fatalitas itu ya diharapkan separatornya dihilangkan. Seperti itulah suratnya (rekomendasi polisi) seperti itu,” ujar Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto, Rabu 31 Agustus 2022.

Sementara itu, Kabid Lalin Dishub Kota Depok, Marbudi mengatakan, karena akan ada penataan pedestrian di kawasan Jalan Margonda, maka separator tersebut akan dibongkar.

“Jadi program tahun ini disinergikan dengan penataan Margonda. Salah satunya kan nanti penataan pedestrian. Dengan melebarkan pedestrian, otomatis separator jalur lambat pasti termasuk paket yang harus dihapuskan,” kata Marbudi.

Baca Juga  Nilai-nilai Keberagaman SMP NP Tunas Global di Momen Ramadan

Sementara ini, Marbudi beranggapan, water barrier yang dipasang masih belum terlaksana dengan maksimal dalam memberikan tanda di Jalan Margonda.

“Sementara ini kan sebelum ada pembongkaran, kita kasih water barrier itu. Walaupun memang belum maksimal, karena bisa digeser-geser,” ujarnya.

Marbudi menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Polres Metro Depok dan juga penataan ruang dari Dinas PUPR Kota Depok yang akan membongkar separator tersebut.

“Secara lisan surat juga sudah kita berbalas ngobrol sama Pak Kasat. Kita sinergikan dengan program kota dalam hal ini ada di teman-teman PUPR,” paparnya.

Terkait waktu pelaksanaan penataan tersebut, Marbudi belum bisa memastikan. Namun, menurutnya, yang jelas akan dilakukan di tahun ini.

Baca Juga  5 Tempat Kulineran Sambil Menikmati Pemandangan Asri di Bogor

“Kalau itu kan agendanya ada di Dinas PUPR, kita belum tahu. Yang jelas tahun ini kok, cuma pastinya kapan kita belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan separator jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Polisi telah bersurat ke pihak Dishub agar membongkar separator tersebut karena kerap menimbulkan kecelakaan.

“Dari kita sudah bersurat ke Dishub terkait hal ini. Kita sudah bersurat untuk dilepas (dibongkar). Proses masih berlanjut,” ujar Jhoni saat dihubungi, Senin 29 Agustus 2022. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor