Indonesiadaily.net – Merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang menyebutkan, hacker bukanlah urusannya mendapatkan respon dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut BSSN, keamanan siber merupakan tanggunghawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat.
“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” ujar Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra.
Ariandi juga mengutip Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 3 PP itu.
“Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik,” lanjut Ariandi.
Sesuai dengan PP 71 tersebut, PSE adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluain dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Dalam konteks pengelolaan data registrasi SIM card, PSE bisa mencakup operator telekomunikasi, Kominfo, BSSN, hingga Dukcapil.
Ariandi melanjutkan, pihak berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang keamanan siber, sudah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik lewat Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.
Terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021. (*)
Editor : Pebri Mulya