Indonesiadaily.net, Bogor – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membantah adanya tanaman koka di Kebun Raya Bogor (KRB). Hal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan salah seorang tersangka pengekspor narkotika SDS (51) yang mengaku mendapat biji koka dari KRB.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan, koleksi tumbuhan yang terdokumentasi dikelola oleh Bidang Registrasi yang tercatat dari mulai asal bibit, tahun tanam, lokasi penanaman, identitas bibit dan jumlah, masa pertumbuhan, pembungaan, pembuahan, perbanyakan, hingga mati (penyebab, tahun).
“Informasi terkait koleksi Erythroxylum Novogranatense di Kebun Raya Bogor, merujuk pada pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan bahwa informasi biji koka berada di Kebun Raya Bogor (KRB), perlu diluruskan mengingat koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca),” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011, kaya Laksana, KRB adalah kawasan konservasi tumbuhan yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi. Semuanya ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
“Sebagai Kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, KRB terbuka bagi pengunjung dengan mengeluarkan Tata Tertib Pengunjung yang disampaikan melalui papan informasi, himbauan petugas maupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, bidang registrasi juga yang mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman atau bibit hasil perbanyakan tumbuhan koleksi KRB untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain.
“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa bibit koka berasal dari KRB perlu diluruskan mengingat koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum novogranatense bukan koka (Erythroxylum coca),” tegasnya. (*)
Jurnalis : Muhammad Irfan Ramadan
Editor : Pebri Mulya