Kamis, Desember 12, 2024

BPKH Salurkan Seribu Sapi dan Seribu Kambing Ke Seluruh Indonesia

 

Indonesiadaily.net – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui program kemaslahatan Sedekah Kurban 1444 H menyalurkan sebanyak 1.000 ekor sapi dan 1.000 ekor kambing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan BPKH diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli.

Sedekah kurban 1444 H merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi program Qurban serta pemberdayaan ekonomi umat di bidang peternakan sapi, domba dan kambing.

Program ini telah dilakukan oleh BPKH bersama Mitra Kemaslahatan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini .

Baca Juga  Fetty Anggraenidini Gelar Syukuran dan Silaturahmi Besty, Dihadiri 1500 Orang Relawan

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama.

Program sedekah kurban ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat, daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk olahan siap saji.

Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana.

Sehingga berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Semoga keikhlasan & kerendahan hati selalu menyertai di hari yang penuh makna ini,” Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Sabtu (1/7/ 2023).

Sedekah kurban ini tidak menggunakan dana setoran awal jamaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat.

Baca Juga  Pedagang Pasar Asem Kota Bogor Diintimidasi Preman Untuk Tidak Pindah ke Pasar Mawar

“Menurut UU No 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan,” tambah Fadlul.

Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi progam kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan.

Serta tanggap bencana yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Kembali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Penulis : Ibnu Galansa
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor