Indonesiadaily.net – Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU 34.15137, Kilometer 14B Rest Area Pinang Point, Tangerang-Jakarta, Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui email resminya( humas@bphmigas.co.id) memberikan jawaban pada Indonesiadaily.net terkait modus truk tangki modifikasi di Tangerang.
“Sudah ditindak lanjuti oleh BPH Migas, dan penyalur/SPBU telah diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar BPH Migas melalui email resminya pada Indonesiadaily.net.
Untuk penindakannya sendiri tidak dinyatakan secara terperinci oleh pihak kehumasan BPH Migas.
Sebelumnya diberitakan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dengan modus modifikasi tangki truk kembali ditemukan di kawasan Tangerang, Banten.
Dari keterangan yang diperoleh sopir truk melakukan pembelian BBM solar bersubsidi secara normal seperti yang dilakukan konsumen umumnya. Sehingga, petugas SPBU tak merasa curiga.
Ketika pembelian BBM usai dilakukan di satu SPBU, sang sopir lantas kembali melakukan pengisian BBM di SPBU lainnya lantaran tangki truk telah dimodifikasi sehingga dapat memuat lebih banyak BBM. Setelah terisi penuh, sopir lantas menumpahkan BBM yang telah terisi full di gudang penimbunan untuk tujuan dijual kembali.
Kasus pengisian BBM dengan modus modifikasi tangki ini seperti diakui A, salah seorang sopir truk yang kedapatan awak media sedang mengisi solar subsidi di SPBU 34.15137, Kilometer 14B Rest Area Pinang Point, Tangerang-Jakarta.
A mengungkapkan bahwa kendaraan truk box yang sudah dimodifikasi untuk menampung solar lalu ditimbun di satu tempat.
Kendati begitu ia berkilah bahwa dirinya hanyalah sopir yang disuruh atasannya.
“Saya hanya sopir dan digaji, untuk jelasnya silakan saja hubungi bos saya Pak Yudas. Tugas saya hanya membeli solar lantas dibawa ke gudang setelah itu saya kembali lagi ke SPBU sampai kuota mencapai target,” paparnya.
Sekedar informasi berdasarkan informasi yang didapat Indonesiadaily.net dari beberapa narasumber (supir), gudang penimbunan solar berinisial Y tersebut terletak di ruko Pendopo Cengkareng Jakarta Barat. Sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(*)