Rabu, Januari 15, 2025

BPH Migas Bakal Tindak Pelanggar Penjualan BBM Bersubsidi

Indonesiadaily.net — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal segera menindak tegas pelanggar yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, yang dihubungi Senin (5/8/2024), menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat akan adanya indikasi penjualan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran di kawasan Cikarang, Jawa Barat.

“Laporan telah kami terima dan akan segera saya minta ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya kepada Indonesiadaily.net.

Erika menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 pasal 18 ayat (2), BPH Migas akan lebih serius menangani setiap aduan masyarakat atau pun lembaga.

Baca Juga  Anggota DPRD Jawa Barat Ini Optimis 2023 Lebih Baik

“Kami memiliki pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Tindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak pengaduan masyarakat diterima. Sesuai motto BPH Migas Menjaga Subsidi, BergeGAS untuk Transisi,” terangnya.

Sebelumnya, diberitakan satu unit truk wingbox kedapatan melakukan aksi pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.17526 di kawasan Jababeka 2, Jumat (2/8/2024) sekira pukul 01.38 dinihari.

Budi dan Indra, sopir dan kernet truk yang dikonfirmasi mengaku bahwa mereka hanyalah karyawan. Mereka mengatakan bahwa kendaraan beserta isi solar bersubsidi tersebut milik salah satu bos berinisial IK. Kendaraan yang dibawanya baru sempat mengisi solar sebanyak 191 liter.

Baca Juga  PMI Tangerang Buka Layanan Pengobatan Untuk Korban Gempa

“Saya hanya sopir, pemiliknya adalah IK alias Kribo. Saya baru sempat mengisi solar kurang lebih Rp1.300.000. Lebih jelasnya langsung saja sama bos,” kata Indra sambil memberikan keterangan alamat gudang penimbunannya kepada awak media.
(Acep Mulyana)


Related Articles

2 KOMENTAR

  1. Selayaknya pihak BPH Migas segera bertindak tegas para pelaku atau pelanggar yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak tepat sasaran.

  2. Sudah selayaknya BPH Migas menindak lanjuti laporan masyarakat, dan tindak tegas para pelaku/pelanggar yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak tepat sasaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor