Sabtu, Oktober 5, 2024

Bolehkah Permen Dijadikan Alat Kembalian?Ini Penjelasannya BI

Indonesiadaily.net – Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan barang bernilai kecil sebagai ganti uang kembalian. Biasanya permen dijadikan alat pengganti kembalian. Namun, bolehkah benda lain dijadikan kembalian dalam transaksi jual beli? Berikut penjelasannya.

Seperti yang terjadi di lini masa Twitter pada Selasa (15/11/2022), warganet mendapatkan kembalian berupa plester luka sebagai ganti uang receh saat berbelanja di apotek.
Warganet lain pun menceritakan pengalaman serupa, termasuk saat mendapatkan kembalian berupa permen.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah saat bertransaksi.

“Untuk keperluan uang kecil, para penjual bisa menukarkan ke bank ataupun ke BI melalui aplikasi PINTAR,” kata Junanto.

Baca Juga  Hardiknas, Rizal Ramli : Diperlukan Pendidikan yang Memanusiakan Manusia

Menurutnya para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk rupiah dan bukan benda.

Selain itu, Junanto menuturkan, BI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non-tunai.

Menurut dia, pembayaran non-tunai membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.

Di sisi lain, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan, konsumen berhak menolak permen sebagai ganti uang kembalian.

“Konsumen berhak menolak permen tersebut,” ujar dia.

Dia menegaskan, seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian hanya dalam bentuk uang.

Selain menolak, konsumen juga berhak melaporkan tindakan tersebut, dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur soal:

Baca Juga  Ternyata Enam Negara Ini Awalnya Bagian dari Indonesia, Apa Saja?

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15, diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rolas menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2008, pada Pasal 2 ayat (3), diatur bahwa:

“Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.”

Baca Juga  Tanda Stroke Bisa Diketahui dari Sakit Kepala, Ketahui Ciri Seperti Ini

Sanksi untuk pelanggaran di atas, diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang BI, yaitu ancaman pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan.

Serta, denda sekurang-kurangnya Rp 2 juta dan paling banyak Rp 6 juta. (*)

 

Editor : Nur Komalasari

 

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan