Indonesiadaily.net – Sejumlah hotel di Labuan Bajo kini dihadapkan pada denda yang signifikan, mencapai puluhan miliar rupiah, akibat pelanggaran terkait pembuatan pantai pribadi.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, telah mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan sanksi administratif berupa denda total lebih dari Rp 34 miliar terhadap sebelas hotel di Labuan Bajo yang terbukti melanggar regulasi pemanfaatan sempadan pantai, khususnya di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai upaya privatisasi pantai.
Hotel-hotel yang terlibat dalam pelanggaran ini tersebar di sepanjang Pantai Pede, termasuk ABC, The JS, S Resort, PS Beach, LB Resort, BF Hotel, dan LP Hotel, serta di sepanjang Pantai Wae Cicu, melibatkan PK, SR Komodo, AK Resort, dan W Beach Inn.
Keputusan untuk memberlakukan sanksi denda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo, yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2021.
Edi Endi menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan respons terhadap keprihatinan publik yang menyaksikan privatisasi pantai oleh hotel-hotel tersebut, yang seharusnya merupakan area publik. Pernyataan ini disampaikannya saat rapat tindak lanjut pelaksanaan SK, yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Labuan Bajo.
Saat ini, baru dua hotel yang telah membayar denda, yaitu ABC sebesar Rp 293,3 juta dan PK sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda mereka, dengan jumlah yang bervariasi. Sementara itu, dua hotel lainnya, SR Komodo dan AK Resort, memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dan berhasil memenangkan kasus mereka. Denda untuk AK Resort mencapai lebih dari Rp 18,8 miliar, sementara SR Komodo dijatuhi denda sekitar Rp 3,4 miliar.
Edi Endi menegaskan bahwa upaya akan terus dilakukan untuk mengejar hotel yang belum membayar denda, termasuk dua hotel yang telah menang dalam gugatan di PTUN. Ia juga menyatakan niatnya untuk melanjutkan langkah hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua hotel tersebut. Sementara itu, terkait tujuh hotel yang menolak membayar denda administratif, Edi Endi mendesak adanya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang tepat. (*)