Selasa, Desember 10, 2024

Biaya yang Harus Disiapkan Saat Bikin dan Perpanjang STNK dan BPKB

Indonesiadaily.net – STNK dan BPKB adalah dokumen penting yang menunjukan sebuah kendaraan resmi yang menunjukan legalitas sebuah kendaraan. Sehingga tidak dianggap sebagai kendaraan curian saat diperiksa saat razia kendaraan.

Oleh karena itu, banyak orang yang mengupayakan STNK dan BPKB lengkap dan sah. Biasanya ada beberapa urusan yang berkaitan dengan STNK dan BPKB, seperti pemilik yang ingin balik nama, atau lupa karena hilang, atau terjadi kerusakan pada STNK dan BPKB.

Tentunya untuk mengurus hal-hal tersebut, harus datang ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat) untuk penerbitan kembali.

Tentunya berbeda aturan yang berkaitan dengan biaya dalam pembuatan BPKB dan STNK motor dengan mobil. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  SMP-SMA Muhammadiyah Sawangan Kompak Berbatik di Upacara

Biaya dalam pembuatan STNK dan BPKB bersifat wajib, kaerna menjadi bagian dari pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam lampiran PP No 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP Polri, disebutkan biaya pembuatan STNK baru untuk motor sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga.

Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Sedangkan biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan mobil, dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga  Pemerintah RI Fasilitasi Pimpinan Negara KTT ASEAN 2023 dengan Mobil Listrik

Kemudian, untuk biaya pembuatan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3 sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Lalu, biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan, untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor